Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terpengaruh Politik Uang, Pemilih Pemula Pilih yang Jujur

Kompas.com - 26/03/2014, 15:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Janji politik yang disampaikan oleh calon anggota legislatif atau bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden kurang ampuh menarik minat pemilih pemula untuk menyalurkan suaranya kepada partai tertentu. Begitu pula imbalan materi yang diberikan parpol saat menggelar kampanye terbuka.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Youth Transparency International Indonesia (TII) Lia Toriana saat menyampaikan hasil survei mengenai "Persepsi Pemilih Pemula pada Pemerintah, Korupsi, dan Pemilu Nasional 2014" di Jakarta, Rabu (26/3/2014). Ia menjelaskan, hanya 20 persen pemilih yang terpengaruh dengan imbalan materi yang diberikan caleg atau parpol saat kampanye. "Delapan puluh persennya tidak atau kurang terpengaruh pada imbalan materi dari kontestan seandainya memberi," kata Lia.

Lia menambahkan, sebanyak 79 persen pemilih pemula menilai janji politik tidak atau kurang berpengaruh pada diri mereka dalam mengambil keputusan. Hanya 21 persen yang menganggap janji politik dapat memengaruhi keputusan pemilih.

Dalam survei itu, kata Lia, pemilih pemula saat ini cenderung memilih sosok caleg dan pasangan capres dan cawapres yang berintegritas dan jujur. Mereka cenderung antipati terhadap janji-janji politik yang kerap dilontarkan politisi saat kampanye tetapi minim realisasi.

"Mereka sudah letih dengan omong-kosong para kandidat yang hanya seolah membeli dan memberikan perhatian saat pemilu saja. Mereka ingin berbuat lebih melalui pemilu nanti," ujarnya.

Survei ini menyasar pemilih pemula dari kalangan anak muda dengan rentang usia 17-21 tahun di lima wilayah DKI Jakarta selain Kepulauan Seribu. Jumlah responden yang disurvei sebanyak 993 orang dengan metode proportionate stratified random sampling. Margin of error pada survei ini sebesar 2,3 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com