Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudahkah Anda Terdaftar sebagai Pemilih? Ini Cara Mengeceknya!

Kompas.com - 26/03/2014, 06:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Tepat dua pekan lagi, pesta demokrasi lima tahunan, pemilihan umum, akan berlangsung. Pada 9 April 2014, seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya. Sudahkah nama Anda terdaftar sebagai pemilih? Berikut informasi mengenai cara memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dulu, untuk memastikan terdaftar, pemilih harus mengecek secara langsung di DPT yang ditempel di sebuah tempat. Biasanya, DPT dipajang di halaman kantor kelurahan. Beberapa penyelenggara pemungutan suara (PPS) juga menempelkannya di tempat keramaian atau di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibangun.

Nah, sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah pemilih untuk mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih Pemilu 2014 melalui situs resminya, kpu.go.id.

1. Di sebelah kiri laman tersedia banner "Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014". Menu tersebut akan membawa pengunjung situs ke kanal DPT.

2. Di sisi kanal terdapat menu "Pencarian Nasional" yang di bawahnya terdapat kolom "NIK", yaitu nomor induk kependudukan. Pada kolom tersebut, masukkan 16 digit NIK yang terdapat di kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) Anda. Kemudian, klik "Cari".

3. Setelah Anda mengklik "Cari", akan muncul kolom hasil pencarian yang menunjukkan nama, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi Anda berdomisili. Di kolom tersebut juga akan ditunjukkan nomor TPS tempat Anda mencoblos.

4. Dapat pula dilakukan pencarian berdasarkan kelurahan tempat domisili pemilih. Pada kanal DPT, di sisi tengah atas halaman terdapat kolom "Provinsi". Isi kolom itu dengan nama provinsi, atau sesuai KTP. Secara otomatis akan muncul nama-nama kabupaten/kota di provinsi itu. Kemudian, klik salah satu nama kabupaten/kota yang juga secara otomatis memunculkan nama kecamatan yang ada pada wilayah tersebut. Klik salah satunya. Dari kecamatan, akan muncul jajaran nama kelurahan. Klik salah satunya. Lalu, akan muncul kolom "TPS", "NIK", dan "Nama". Pilih salah satunya. Anda dapat memasukkan nama Anda pada kolom "Nama" lalu klik tombol "CARI".

5. Laman akan menampilkan nama dan TPS tempat Anda menggunakan hak suara. Tetapi, dua langkah itu hanya dapat terjadi jika Anda telah tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2014.

Bagaimana jika ternyata nama Anda belum terdaftar sebagai pemilih? Anda harus segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sesuai KTP Anda. Nantinya, nama Anda akan didaftarkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengapa DPK? Sebab, KPU sudah menutup pendaftaran DPT pada Desember lalu. Setiap warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPK tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicatat dalam DPK. Hak pilih pemilih yang tercatat di DPT dan di DPK adalah sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com