Menurut Fadli, dana sebesar Rp 91,8 triliun tersebut rawan digunakan karena pihak yang mencairkan dana itu ikut berkompetisi dalam pemilu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah pusat dan daerah membekukan dana bantuan sosial sampai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 berakhir. KPK menilai, penggunaan dana bansos menjelang pemilu sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik.
”KPK mendesak dana itu dibekukan sampai setelah pemilu. KPK punya wewenang untuk meminta itu. Seperti dalam kasus dana optimalisasi Rp 27 triliun, KPK juga sikapi itu ke pemerintah,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (24/3/2014).