DEPOK, KOMPAS.com - Bakal calon presiden Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical "menjual" Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam kampanye menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014. Jika terpilih menjadi presiden nanti, Ical berjanji, hal pertama yang dilakukannya adalah menandatangani peraturan pemerintah untuk menjalankan UU Desa.
"Kalau saya jadi presiden, yang saya tandatangani pertama surat peraturan pemerintah tentang Undang-Undang Desa. Sekarang sudah diresmikan Undang-Undang Desa itu. Namun, sampai sekarang belum keluar peraturan pemerintahnya," ujar Ical saat berpidato dalam kampanye terbuka di Cilodong, Depok, Jumat (21/3/2014).
Ical mengklaim bahwa partainya sudah memperjuangkan UU Desa sejak tahun 2010. Menurut Ical, pihaknya ingin memulai pembangunan di desa lantaran mayoritas rakyat berada di desa. Jika UU Desa itu diterapkan, maka tiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 miliar per tahun.
Selain UU Desa, Ical juga menjanjikan pendidikan gratis sampai tingkat SMA. Dalam hal kesehatan, Ical mengaku akan memberi hukuman kepada pengelola rumah sakit dan puskesmas yang tidak melayani kartu miskin.
Ical yakin partainya akan memenangkan pemilu 2014. "Kita punya sejarah pemerintahan yang baik. Golkar punya visi kedepan. Percayakan pada golkar yang berpengalaman," pungkas Ical.
Seperti yang diperkirakan sebelumnya, UU Desa akan menjadi jualan politik dalam kampanye untuk mendapat simpatik publik, terutama warga desa. Semenjak disahkan DPR, elite parpol mengklaim bahwa pihaknya telah memperjuangankan UU Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.