Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pertimbangan MK Tolak Permohonan Yusril?

Kompas.com - 20/03/2014, 20:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, ia meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan ambang batas (presidential threshold) dapat dihapuskan. Lalu, apa yang menjadi pertimbangan MK menolak uji materi yang diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) itu?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan, substansi dalil pemohon yang merujuk Pasal 7C UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara serentak telah dipertimbangkan dalam uji materi yang diajukan oleh Effendi Gazali.

MK memutus uji materi itu pada (23/1/2014) lalu. MK memutuskan pemilu serentak diselenggarakan pada tahun 2019 mengingat pelaksanaan Pemilu 2014 sudah berjalan. MK menilai, tak ada yang salah dan harus direvisi dalam putusan itu.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi di atas adalah tidak benar, pemberlakuan penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan secara serentak pada tahun 2019 dan pemilu berikutnya, hanya semata-mata didasarkan atas pertimbangan kesiapan dan ketidaksiapan teknis tata cara penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum saja sebagaimana didalilkan pemohon," kata hakim konstitusi Harjono membacakan putusannya di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Terkait ambang batas pencalonan presiden dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif, itu tidak dipertimbangkan oleh MK.

MK tetap berpegangan pada putusan atas permohonan Effendi Gazali sebelumnya bahwa MK tidak mempunyai kewenangan untuk menguji hal itu. MK menyerahkannya kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan presiden, dengan tetap berpegang pada UUD 1945.

"Adapun dalil-dalil pemohon yang selebihnya terkait Pasal 9 UU 42/2008 tidak relevan untuk dipertimbangkan," kata Harjono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com