Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ada Apa dengan MK?

Kompas.com - 20/03/2014, 17:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku heran dengan putusan MK yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya. Dia menertawakan putusan MK tersebut. 

"Kalau permohonan dikabulkan, saya biasa saja. Kalau ditolak, saya tertawa. MK selalu menyebut diri mereka sebagai penafsir tunggal konstitusi, tapi kali ini mereka mengatakan tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Jadi, saya mengatakan, 'ha-ha-ha' tertawa sama MK," kata Yusril seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014) siang.

Dalam putusannya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Yusril yang meminta MK untuk menafsirkan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan penafsiran Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK juga memutuskan menolak permohonan Yusril lainnya. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini mempertanyakan apa yang terjadi pada MK saat ini. Jika memang tidak mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi, ia menyarankan agar kewenangan MK menguji undang-undang sebaiknya dicabut. Yusril bahkan menyarankan agar MK membubarkan diri karena sudah kehilangan fungsi.  

"Jadi, ada apa dengan MK? Mereka padahal berwenang menafsirkan konstitusi. Kalau mereka tidak berwenang, bubar saja. Untuk apa ada MK kalau tidak berwenang menafsirkan. Kali ini MK terbuka dalam putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara untuk menafsirkan konstitusi. Jadi, kalau mereka tidak berwenang lagi menafsirkan konstitusi kewenangan MK untuk menguji undang-undang, harusnya dicabut juga dari MK," kata Yusril.

Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, Yusril meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan ambang batas (presidential threshold) dapat dihapuskan. Dengan ditolaknya putusan ini, pemilu serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang dan ambang batas pencalonan presiden tidak dihapuskan.

Baca juga:
MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Yusril

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com