Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Dugaan Penghinaan Rasial, Ruhut Pantang Minta Maaf ke Boni Hargens

Kompas.com - 20/03/2014, 06:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan, ia tak akan meminta maaf kepada akademisi Universitas Indonesia, Bonefasius Hargens alias Boni Hargens. Ruhut merasa tak punya salah dan justru menyebut Boni tak paham permasalahan hukum.

"Emang gue pikirin? Boni itu enggak ngerti hukum," kata Ruhut, saat dihubungi, Rabu (19/3/2014) malam. Permasalahan antara Ruhut dan Boni bermula saat mereka sama-sama menjadi narasumber dalam sebuah diskusi.

Menurut Boni, Ruhut melakukan kekerasan berupa penghinaan dalam debat dialog di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (5/12/2013). Saat itu, Boni tak terima disebut pengamat "hitam" karena merasa sebagai penghinaan pada ras tertentu.

Namun, Ruhut berpendapat kata-kata "hitam" itu bukan ditujukan pada warna kulit, tetapi lebih pada posisi Boni sebagai pengamat yang menerima pesanan untuk menjatuhkan citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Boni bilang Pak SBY gagal memimpin. Berani sekali, apa tolok ukurnya? Kita lihat, masih berani enggak dia kalau kita buat laporan karena ucapannya itu," ucap Ruhut. Saat dikonfirmasi tentang naiknya status kasus laporan Boni tentang dia, dari penyelidikan ke penyidikan, Ruhut membantah.

Ruhut mengaku belum pernah sekali pun diperiksa terkait laporan Boni itu. Bahkan, kata dia, dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk kasus ini pun belum pernah. Ruhut justru berpendapat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlalu jauh mencampuri urusannya dengan Boni.

Anggota Komisi III DPR ini membantah semua kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan ia terbukti melakukan tindakan rasial. "Komnas HAM kayak enggak punya kerjaan. Ada apa dia (Komnas HAM) bela-bela Boni Hargens?" kecam dia.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Ruhut terbukti melakukan tindakan rasial terhadap Boni Hargens. Ketua Pengawasan Diskriminasi Ras dan Etnis Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, Ruhut melanggar Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar menerapkan Pasal 16 dan Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 UU 40 Tahun 2008 dalam penyelidikan kasus itu. Menurut Pigai, Ruhut harus diproses dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Boni melaporkan Ruhut atas dugaan penghinaan rasial tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2013). Boni menyatakan telah memaafkan Ruhut, tetapi menolak mencabut laporannya sampai Ruhut mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa.

Menurut Boni, tindakan rasial yang dilakukan Ruhut bukanlah masalah pribadi. Boni berterima kasih karena Ruhut melakukan kesalahan yang dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak melakukan penghinaan rasial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com