Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Dugaan Penghinaan Rasial, Ruhut Pantang Minta Maaf ke Boni Hargens

Kompas.com - 20/03/2014, 06:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan, ia tak akan meminta maaf kepada akademisi Universitas Indonesia, Bonefasius Hargens alias Boni Hargens. Ruhut merasa tak punya salah dan justru menyebut Boni tak paham permasalahan hukum.

"Emang gue pikirin? Boni itu enggak ngerti hukum," kata Ruhut, saat dihubungi, Rabu (19/3/2014) malam. Permasalahan antara Ruhut dan Boni bermula saat mereka sama-sama menjadi narasumber dalam sebuah diskusi.

Menurut Boni, Ruhut melakukan kekerasan berupa penghinaan dalam debat dialog di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (5/12/2013). Saat itu, Boni tak terima disebut pengamat "hitam" karena merasa sebagai penghinaan pada ras tertentu.

Namun, Ruhut berpendapat kata-kata "hitam" itu bukan ditujukan pada warna kulit, tetapi lebih pada posisi Boni sebagai pengamat yang menerima pesanan untuk menjatuhkan citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Boni bilang Pak SBY gagal memimpin. Berani sekali, apa tolok ukurnya? Kita lihat, masih berani enggak dia kalau kita buat laporan karena ucapannya itu," ucap Ruhut. Saat dikonfirmasi tentang naiknya status kasus laporan Boni tentang dia, dari penyelidikan ke penyidikan, Ruhut membantah.

Ruhut mengaku belum pernah sekali pun diperiksa terkait laporan Boni itu. Bahkan, kata dia, dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk kasus ini pun belum pernah. Ruhut justru berpendapat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlalu jauh mencampuri urusannya dengan Boni.

Anggota Komisi III DPR ini membantah semua kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan ia terbukti melakukan tindakan rasial. "Komnas HAM kayak enggak punya kerjaan. Ada apa dia (Komnas HAM) bela-bela Boni Hargens?" kecam dia.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Ruhut terbukti melakukan tindakan rasial terhadap Boni Hargens. Ketua Pengawasan Diskriminasi Ras dan Etnis Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, Ruhut melanggar Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar menerapkan Pasal 16 dan Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 UU 40 Tahun 2008 dalam penyelidikan kasus itu. Menurut Pigai, Ruhut harus diproses dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Boni melaporkan Ruhut atas dugaan penghinaan rasial tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2013). Boni menyatakan telah memaafkan Ruhut, tetapi menolak mencabut laporannya sampai Ruhut mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa.

Menurut Boni, tindakan rasial yang dilakukan Ruhut bukanlah masalah pribadi. Boni berterima kasih karena Ruhut melakukan kesalahan yang dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak melakukan penghinaan rasial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com