JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyebut mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak. Saat itu, Amir dan Kasmin yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengajukan permohonan keberatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam hal ini sudah jelas bahwa saya tidak berkepentingan untuk persoalan Lebak dan yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Hal itu pun tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Wawan melalui kuasa hukumnya. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Wawan mengatakan bahwa Amir-Kasmin merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan.
"Namun, penuntut umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan peran Amir dan Kasmin," ujar salah satu pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, saat membacakan eksepsi.
Tim penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menjelaskan kapasitas Wawan dalam kasus ini. Apakah terkait kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP).
Seperti diketahui, Wawan bersama kakaknya, Gubernur Banten Atut Chosiyah, didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Uang itu diberikan untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim.
Dalam dakwaan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.
Saat itu sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Atas keputusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.
Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.