Kepada masyarakat, anggota Panwaslu menjelaskan bahwa praktik politik uang dilarang. Masyarakat tidak diperkenankan untuk meminta, dan caleg juga tidak diperbolehkan untuk menawarkan atau memberikan sesuatu kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, caleg seharusnya menjual visi dan misi saat kampanye.
"Tapi yang terjadi di lapangan, caleg itu justru dicap pelit oleh masyarakat. Masih kampanye aja pelit, apalagi jika nanti sudah dipilih," katanya.
Meski sulit, ia menambahkan, pemberantasan praktik jual beli suara harus tetap dilakukan. Hal ini penting agar pelaksanaan pemilu mendatang dapat memenuhi aspek jujur dan adil.
"Meski ada caleg yang dianggap bagus, mereka masih tetap harus keluar uang. Tapi yang jelas, kampanye kita untuk mencegah politik uang harus tetap digalakkan," kata Ade.