Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Belum Ajukan Cuti Kampanye

Kompas.com - 10/03/2014, 18:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya menteri yang akan turun gunung menjadi juru kampanye bagi partai-partai politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan memeriahkan panggung kampanye di daerah-daerah. Kampanye yang dilakukan SBY ini menyangkut posisinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Seperti para menteri yang harus mengajukan izin cuti kampanye, Presiden pun juga harus meminta izin sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang pengajuan cuti pejabat publik. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengaku hingga kini SBY belum mengajukan izin cuti.

“Beliau barangkali belum, sejauh ini belum ada rencana (ajukan cuti),” ujar Sudi di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Sudi mengatakan, Presiden juga berhak melakukan kampanye asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sudi yakin Presiden tidak akan melanggar aturan soal izin cuti kampanye bagi pejabat publik. Saat ditanyakan berapa lama seorang Presiden bisa mengajukan izin, Sudi tak menjawab jelas.

“Ya, itu tergantung, kalau para menteri kan diberi dua hari,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengakui SBY dijadwalkan akan turun dalam kegiatan kampanye terbuka Partai Demokrat. Namun, Max mengatakan jadwal kampanye yang akan dihadiri SBY masih tengah disusun partainya. Dia memastikan keikutsertaan SBY dalam kampanye ini tidak akan sampai mengganggu kegiatan pemerintahan.

“Tidak mungkinlah dilakukan di hari kerja, pasti pak SBY akan berkampanye di akhir pekan,” kata Max.

Prosedur pengajuan cuti Presiden dan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

Pejabat negara di sini mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Namun, khusus untuk kampanye yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden diatur tersendiri dalam pasal 13. Isinya “Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com