Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membela Diri di Hadapan Hakim, Chairun Nisa Menangis

Kompas.com - 06/03/2014, 14:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Terdakwa Chairun Nisa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Sama seperti yang biasa dilakukan terdakwa kasus korupsi lain di hadapan majelis hakim, Nisa sempat menitikkan air mata saat membacakan pledoi.

Dalam pledoi itu, Nisa menyampaikan permintaan maaf kepada anaknya. "Maafkan saya Nak, meskipun saya sekarang di tahanan. Pesan Mamah, jagalah kesehatanmu. Kesehatan ayahmu," kata Nisa dengan nada lirih.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. "Sangat sulit untuk mengerti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai kalau menghubungi Akil adalah inisiatif saya, padahal tidak, saya hanya berusaha menolong," ujarnya.

Dia mengaku tidak dapat menerima dan sangat menderita dengan tuntutan yang diajukan jaksa. "Saya tidak paham seluk-beluk penuntutan. Tapi saya merasa derita saya kian bertambah ketika penuntut umum membacakan tuntutannya," ujar Nisa, kali ini sambil menitikkan air mata.

Dia menganggap perbuatannya merupakan niat baik. Namun, menurutnya, justru tidak terbalas dengan kebaikan pula. "Setelah mengurai perjalanan hidup dan politik, serta yang menimpa saya, saya sadar niat baik tidak mendatangkan kebaikan. Nulung kepentung," tutupnya.

Setelah mendengar pledoi dan keterangan dari kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menolak pembelaan Nisa. Jaksa tetap teguh dengan tuntutan yang telah diajukannya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Nisa hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jaksa menilai Nisa terbukti menerima uang dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar.

"Memohon supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com