JAKARTA, KOMPAS.com — Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. Atas dua dakwaan sengketa pilkada itu, Wawan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Pada dakwaan pertama, yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan didakwa memberikan uang sebanyak Rp 1 miliar kepada Akil. Tujuannya ialah permohonan keberatan pasangan calon dan wakil calon bupati, Amir Hamzah-Kasmin, agar dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan oleh MK. Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu, diatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Wawan juga akan dikenai denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Pada dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil. Uang ini untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digugat ke MK. Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta. Atas dakwaan ini, Wawan mengaku mengerti.
Kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa. Sidang eksepsi tersebut akan diselenggarakan pekan depan (13/3/2014). "Belum bisa kita sampaikan sekarang (apa saja keberatannya). Nanti kita pelajari dulu, akan kita sampaikan di persidangan," kata Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.