“Ini dari internal Paspampres dan disetujui oleh Panglima TNI. Anggarannya di bawah Paspampres, dalam hal ini di bawah Setneg. Jadi kalau ada yang bilang ini adalah usulan dari Bapak Presiden, saya kira tidak benar,” ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Menurut Julian, usulan ini sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Ketika itu, Paspampres ingin melegalkan kegiatan pengamanan terhadap para mantan presiden dan wakil presiden yang sudah ada. Julian mengatakan, pembentukan grup baru ini tak akan memakan anggaran yang besar.
“Yang difokuskan adalah optimalisasi dan efektivitas pengamanan,” ucap Julian.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko meresmikan penambahan satu grup baru dalam satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Secara khusus, grup ini akan melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya.
Setiap obyek mantan kepala negara akan dijaga oleh satu tim yang terdiri dari 30 orang yang akan bergantian. Sudah ada payung hukum terkait penambahkan grup baru itu, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013.
Paspampres sebelumnya memiliki tiga grup, yaitu Grup A, Grup B, dan Grup C. Grup A bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap presiden, Grup B bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap Wapres, dan Grup C bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.