Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2014, 07:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemberian sertifikasi halal diusulkan dilakukan oleh Kementerian Agama dengan melibatkan seluruh stakeholder. Usulan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Jumat (28/2/2014).

Hasrul menjelaskan, usulan itu dilontarkan karena Kementerian Agama telah memiliki infrastruktur sampai ke pelosok daerah di seluruh Indonesia. Hal ini dianggapnya lebih efisien ketimbang membentuk lembaga baru untuk memberikan sertifikasi halal.

"Kenapa cenderung ke Kementerian Agama, karena hemat, strukturnya sudah ada sampai ke bawah," kata Hasrul. Meski demikian, usulan ini ia akui masih menuai perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Pasalnya di internal Komisi VIII juga muncul usulan agar pemberian sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga baru di luar kementerian agama. Bagi Hasrul, usulan tersebut akan memakan banyak waktu dan biaya.

Ketika lembaga sertifikasi halal dinaungi oleh Kemenag, kata Hasrul, maka negara hanya perlu mengeluarkan anggaran untuk membiayai personel, seperti auditor. "Kalau lembaganya dibentuk, itu nempel ke Kemenag, sumber dananya dari APBN," ujarnya.

Hasrul manambahkan, dalam prosesnya, lembaga tersebut akan bekerja bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia berharap usul ini dapat diterima dan masuk dalam RUU Jaminan Produk Halal.

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga menjelang akhir masa tugas periode 2009-2014.

Belum selesainya pembahasan RUU tersebut dikarenakan masih adanya perdebatan antara DPR dan pemerintah. Perdebatan itu mengenai apakah sertifikasi produk halal itu diwajibkan atau bisa dilakukan secara sukarela.

RUU itu juga mengatur mengenai tarif pemberian sertifikasi yang akan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini penerimaan dari proses sertifikasi selalu masuk ke kantong MUI.

Hal lain yang menuai banyak perdebatan adalah ketika RUU akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Perdebatan ini terjadi di internal Komisi VIII maupun dengan pemerintah. Akhirnya pembahasan tak kunjung selesai dan pengesahan terancam kembali tak rampung pada periode DPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com