Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Sengit RUU Produk Halal Terkait Siapa yang Harus Menangani Sertifikasi

Kompas.com - 27/02/2014, 15:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, berharap Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dapat disahkan DPR pada tahun ini. Pasalnya, pembahasan RUU tersebut telah berlangsung sekitar delapan tahun sejak 2006.

Hasrul menjelaskan, perdebatan sengit terjadi saat pembahasan masuk pada bagian tentang lembaga yang akan menangani jaminan produk halal itu. Suara di internal Komisi VIII masih terpecah.

"Ada aspirasi agar itu menjadi badan tersendiri, semacam badan satu atap," kata Hasrul di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Badan tersebut, kata Hasrul, akan diisi oleh Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Akan tetapi, usulan itu masih diperdebatkan karena ada argumentasi kuat untuk usulan lainnya.

Usulan lain itu adalah agar lembaga yang memberi sertifikasi halal dibentuk khusus di Kementerian Agama untuk mengelola pemberian sertifikasi halal tersebut. Perdebatan semakin rumit karena, dikatakan Hasrul, MUI menginginkan pemberian sertifikasi halal itu tetap dilakukan oleh MUI seperti saat ini. Bahkan, MUI bersikukuh bahwa fatwa halal hanya dapat keluar dari MUI.

"Ada lagi keinginan agar sertifikasi itu dilakukan bersama-sama. Label sertifikasinya dari pemerintah dan fatwa halalnya dari semua, tidak hanya MUI," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu melanjutkan, MUI bersikeras ingin tetap menjadi satu-satunya pihak yang memberikan fatwa halal karena merasa memiliki badan yang telah bekerja baik. Badan tersebut adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LP-POM).

"Pembahasan mengenai lembaga ini yang belum ketemu. Di Komisi (VIII DPR) terbelah. Ada yang ingin dibentuk badan khusus, ada yang ingin diserahkan ke Kemenag," ungkapnya.

Sejauh ini, beberapa hal dalam RUU Jaminan Produk Halal telah selesai dibahas, yaitu aturan mengenai bahan-bahan yang digunakan serta harus dipisahnya bahan halal dan haram sejak pengolahan dan pengemasan. Di luar itu, telah selesai juga pembahasan mengenai tim auditor produk halal yang akan membantu pemerintah dalam memberikan sertifikasi halal.

"Saya berharap selesai di periode ini karena sudah terlalu lama pembahasannya," pungkas Hasrul.

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.

Selain mengatur mengenai tarif yang akan dimasukkan ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VIII dan pemerintah sehingga akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com