Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Protes, Kuis Win-HT Disanksi, Mengapa JK Tidak?

Kompas.com - 25/02/2014, 17:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi I asal Fraksi Partai Hanura Susaningtyas Kertopati alias Nuning menggunakan rapat dengar pendapat Komisi I dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (25/2/2014), untuk melayangkan protes partainya. Sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi terhadap Kuis Kebangsaan yang sempat dipandu pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Partai Hanura, Wiranto-Hary Tanoesoedibjo. Nuning mempertanyakan mengapa politisi senior Partai Golkar Jusuf Kalla yang menjadi pemandu acara di stasiun televisi tak mendapatkan sanksi yang sama.

"Kalau Win-HT jadi host, dimasalahkan. Lalu Pak JK sebagai host di 'Jalan Keluar' Kompas TV sudah puluhan episode kenapa tak dipersoalkan?" kata Nuning.

Ia mengakui, tagline kuis tersebut mirip dengan tagline Partai Hanura. Akan tetapi, ia meminta KPI juga tak diam terhadap capres lainnya yang memanfaatkan tayangan program televisi, serta mengusut stasiun televisi yang dimiliki pimpinan partai politik. Di antaranya, kata Nuning, Dahlan Iskan dan Mahfud MD dalam sinetron Emak Ijah Pengen ke Mekkah dan Si Denok

"Kalau misalnya Win-HT saja, ini tidak fair. Saya ingin ada kejelasan, pemilik modal sejauh mana, modal sejauh apa? Pemilik modal yang apa? Kalau penanganannya masuk ke dalam ranah politik, dan bukan lagi hukum, ini repot," kata Ketua DPP Bidang Pertahanan Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Nuning pernah mengatakan bahwa Kuis Kebangsaan tidak ditujukan untuk ajang sosialisasi caleg. Dalam perjalanannya, para caleg Hanura diberikan kesempatan untuk tampil di kuis tersebut.

Seperti diberitakan, KPI pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang ditayangkan RCTI. Sanksi administratif ini berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.

Ketua KPI pusat Judhariksawan menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali. Namun, tidak ada perubahan materi siaran yang diminta oleh KPI. Alhasil, KPI menyimpulkan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 71 Ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com