"Kami apresiasi parpol sudah melaporkan dana kampanye. Akan tetapi, itu belum mencerminkan pendanaannya karena sumber pendanaannya tidak detil," kata Fahmi, dalam diskusi 'Integritas Keuangan Kandidat pada Pemilu 2014', di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014).
Fahmi mengatakan, laporan dana kampanye parpol saat ini hanya berupa jumlah dana yang disetorkan oleh seluruh calon legislatif (caleg). Laporan dana kampanye ini, lanjut Fahmi, bisa menjadi acuan kampanye berintegritas. Namun, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, belum ada satu pun yang memenuhi syarat tersebut.
"Belum ada parpol yang menunjukkan kampanye berintegritas," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak menerima laporan tersebut. Jika tetap menerima laporan yang tak memenuhi syarat, KPU dinilainya melakukan pembiaran.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator ICW Ade Irawan pesimistis laporan dana kampanye parpol adalah laporan yang sebenarnya karena tidak mencantumkan sumbangan perseorangan maupun perusahaan.
"Saya tidak yakin laporan dana kampanye ini mencerminkan gambaran yang sebenarnya. Kalau kita lihat, sumbangan untuk kandidat itu lewat jasa, sumbangan perseorangan dan perusahaan banyak yang tidak dicantumkan," kata Ade.
Ade menduga, banyak perusahaan penyumbang yang tidak mau namanya dicantumkan. Tanggal pemberian uang pun dinilai penting untuk mengetahui berapa besar dana sumbangan tersebut. Menurut Ade, KPU bisa lebih aktif bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.