Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Hongkong Kabulkan Perampasan Aset Century

Kompas.com - 18/02/2014, 00:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia merampas aset Bank Century di Hongkong, Senin (17/2/2014). Nilai aset itu 4.076.121 dollar AS, atau sekitar Rp 48 miliar berdasarkan kurs sekarang. Namun, putusan ini belum final.

"Nilai ini bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif, yaitu saham," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin melalui siaran pers yang diterima media, Senin (17/2/2014).

Permintaan perampasan aset terkait skandal Bank Century tersebut diajukan Menteri Hukum dan HAM melalui permohonan bantuan timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman (Secretary for Justice) Hongkong SAR sejak beberapa waktu lalu.

Permintaan MLA diajukan Pemerintah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST Tahun 2010. Putusan itu berisi perintah perampasan aset yang dimiliki dan berada di bawah kendali mantan pemilik Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, dan Robert Tantular, serta pelaku kasus Century lainnya di Hongkong.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak serta-merta dapat dieksekusi di negara lain, dan satu-satunya cara untuk mengeksekusinya ialah melalui permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain," kata Amir.

Kendati demikian, lanjut Amir, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong ini belum final. Baik Pemerintah maupun tim pengacara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Namun, berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan, Menteri Hukum dan HAM beserta Secretary For Justice of Hongkong optimistis akan mampu mempertahankan posisi saat ini di pengadilan banding," sambung Amir.

Selain itu, kata Amir, melalui upaya banding ini Pemerintah Republik Indonesia terus mengejar aset lain yang belum disetujui untuk dirampas menurut putusan Pengadilan Tinggi Hongkong tersebut.

Amir mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong yang memerintahkan perampasan sebagian aset Century ini menjadi langkah awal keberhasilan Pemerintah untuk mengembalikan aset-aset terkait tindak pidana di luar negeri.

"Keberhasilan ini menjadi penting dan bermanfaat sebagai preseden dalam melakukan upaya pengembalian aset dari yurisdiksi lainnya," ucap Amir. Adapun proses pengembalian aset ini, lanjut Amir, sangat tergantung pada komitmen kerja sama antara Indonesia dan Hongkong.

Keberhasilan proses ini, kata Amir, akan menjadi contoh bagi negara-negara lain. Selain di Hongkong, Pemerintah tengah mengupayakan perampasan aset Bank Century di Jersey, Inggris, senilai 16,5 juta dollar AS yang kini sudah dibekukan.

"Menteri Hukum dan HAM terus melakukan kerja sama dan komunikasi intensif dengan Jaksa Agung Jersey, di samping kerja sama dengan yurisdiksi lain yang saat ini sedang berlangsung," ujar Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com