Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tantang Anas Serahkan Bukti soal Ibas, kalau Memang Ada...

Kompas.com - 06/02/2014, 07:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika memang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memiliki bukti keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam kasus Hambalang, maka Komisi Pemberantasan Korupsi menantangnya menyerahkan bukti itu.

"Jangan kemudian hanya menjanjikan, tapi hanya terus berjanji, karena menyerahkan itu bukan sesuatu yang sulit kalau barangnya ada," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2014) malam.

Bambang mengatakan, KPK pasti akan menindaklanjuti pernyataan Anas sepanjang didukung bukti yang valid. "Tapi kalau barangnya di-ada-ada-kan, itu lain lagi. Saya berprasangka baik saja. Kalau memang ada, segera serahkan, jangan sampai itu berpolemik," imbuh Bambang.

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, mengatakan kliennya itu sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai peran Ibas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010. Adnan menyampaikan hal itu di sela-sela waktu pemeriksaan Anas, Rabu.

Dalam kongres tersebut, Ibas bertindak sebagai steering committee atau panitia pengarah. Pengacara lain Anas, Firman Wijaya, juga mengatakan bahwa Anas memiliki bukti foto yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

Saat dikonfirmasi apakah benar Anas menyampaikan peran Ibas dalam kongres partai tersebut kepada penyidik KPK, Bambang mengatakan, dia akan mengeceknya dulu kepada tim penyidik. Selaku pimpinan KPK, Bambang tidak terlibat langsung dalam proses pemeriksaan saksi atau tersangka.

Sepengetahuan Bambang, pada pemeriksaan Anas pekan lalu, pertanyaan penyidik KPK yang diajukan kepada Anas belum masuk materi kasus yang akan menjadi materi dakwaan. "Yang saya tahu minggu lalu itu proses pemeriksaannya baru menyangkut hal-hal yang mendasar sekali, belum masuk di materi. Hari ini saya dengar dari teman-teman sudah masuk," kata dia.

Bambang juga mengatakan, KPK tidak akan langsung memeriksa Ibas sebagai saksi jika keterangan Anas hanya sebatas peran Ibas sebagai steering committee (SC). Menurut Bambang, seseorang akan diperiksa sebagai saksi jika orang itu disebutkan memiliki peran yang dapat membuktikan keterlibatan tersangka dalam kasus yang disidik KPK.

"Cuma kalau keterangannya bahwa Ibas adalah SC, itu kan semua orang juga sudah tahu, apa lagi yang dipersoalkan soal itu?" tanya Bambang.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Diduga, Anas menerima uang dari kontraktor proyek Hambalang untuk membiayai pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com