"Partai Demokrat siap untuk menjalankan putusan ini dan semua tahapan pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan," kata Ikhsan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kamis (23/1/2014) sore.
Selanjutnya, Ikhsan juga menegaskan bahwa Partai Demokrat siap berkompetisi secara sehat dan sportif dengan partai-partai politik peserta pemilu lainnya. Dengan konsolidasi dan koordinasi, kata dia, partainya yakin dapat keluar sebagai pemenang di pemilu selanjutnya.
"Kita yakin bisa mempertahankan dan mendapatkan lebih kepercayaan rakyat," pungkasnya.
MK mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.