"Terpidana atas nama Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Perth untuk dibawa ke Indonesia,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Rabu (22/1/2014) malam.
Andhi mengatakan, Tim Terpadu beranggotakan sembilan orang berangkat ke Australia, Senin (20/1/2014), untuk "menjemput" Adrian. Tim tersebut berasal dari gabungan lintas instansi. Selain berasal dari kejaksaan, anggota tim lain mewakili Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol.
Sebelumnya, High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia untuk Adrian Kiki Ariawan pada 18 Desember 2013. Permohonan itu diajukan pada 28 September 2005, berdasarkan surat bernomor M.IL.01.02-02.
Keputusan High Court Australia itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia melalui nota diplomatik bernomor P187/2013 sebagai jawaban atas nota bernomoar P182/2013 dari Kementerian Luar Negeri tentang permohonan ekstradisi Adrian.
Adrian adalah mantan Direktur Utama Bank Surya. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang in absentia menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Adrian pada 2 Juni 2003. Majelis hakim menyatakan Adrian terbukti korupsi dana BLBI untuk Bank Surya, dengan kerugian negara Rp 1,515 triliun. Putusan tersebut bernomor 71/PID/2003/PT.DKI.
Beberapa waktu lalu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Adrian akan diektradisi paling lambat 16 Februari 2014. "Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia, Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014,” kata Basrief, dalam konferensi konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.