Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Pilpres, Hakim MK Jangan Sampai Mendidihkan Suhu Politik

Kompas.com - 22/01/2014, 09:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi, yang kini tinggal tersisa delapan orang, diingatkan jangan sampai membuat kegaduhan politik dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Pemilu Presiden terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo, Selasa (21/1), mengingatkan, pada saat ini saja sudah banyak permasalahan terkait daftar pemilih tetap, pengadaan kotak suara, serta anggaran pengamanan bagi Polri dan TNI yang sampai saat ini belum dicairkan.

”Tensi politik nasional akan langsung naik pada titik didih dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengail di air keruh,” kata Tjahjo.

Diingatkan, jika pemilu presiden dan pemilu legislatif hendak diserentakkan harus lebih dulu ada sinkronisasi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Dicontohkan, ada perbedaan tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara antara pileg dan pilpres. Dalam pileg, rekapitulasi suara dilakukan di tingkat desa (PPS), sedangkan dalam pilpres rekapitulasi dilakukan di TPS dan diteruskan ke PPK (kecamatan).

”Sekali kita masuk ke perubahan UU, maka ibarat membuka kotak Pandora” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya, berpandangan senada. Ia tidak setuju jika pemilu serentak diaplikasikan pada Pemilu 2014.

”Ibarat pertandingan sepak bola, pelaksanaan pemilu tahun ini tinggal menunggu kick off (awal pertandingan). Apa yang sudah diatur dan disiapkan lama itu saja yang dijalankan,” kata Tantowi.
Sidang pendahuluan

Kemarin, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi UU Pilpres Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Sidang dipimpin hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Harjono.

Namun, sebelum masuk ke materi perkara, Fadlil sempat menanyakan sikap Yusril mengingat putusan serupa sudah akan dikeluarkan MK terkait dengan uji materi yang diajukan Effendi Gazali pada Kamis (23/1).

Mengingat putusan pengujian UU bersifat erga omnes, maka berlaku untuk seluruh warga negara meski dimintakan oleh perorangan atau badan hukum tertentu. Namun, Yusril meminta MK tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya karena pasal yang diujinya berbeda.

”Saya juga tidak ingin kalau permohonan saya dikabulkan, harus menunggu DPR dan Presiden mengubah UU,” kata Yusril.

Sementara itu, Effendi Gazali memiliki harapan lain. Apabila MK mengabulkan permohonannya, dia berharap tetap menyesuaikan dengan persiapan pemilu yang tengah berlangsung. Jika KPU menilai pileg tidak bisa lagi disatukan ke pilpres di 2014, tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, semua parpol bisa mengajukan capres untuk pemilu presiden. Kemudian, pada 2019, dilaksanakan pemilu serentak secara murni. ”Semoga MK memutus yang terbaik,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com