Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Peretas "E-mail" Korespondensi adalah Residivis Kasus yang Sama

Kompas.com - 20/01/2014, 18:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Omoruyi Jim Aghahowa alias John B, warga negara Nigeria yang ditangkap Polri terkait kasus peretasan e-mail (e-mail fraud) untuk korespondensi perdagangan rupanya adalah penjahat kambuhan. Sebelumnya, John B juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

"Dia ini residivis dan pernah dihukum di LP Cipinang selama delapan bulan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).

Arief mengatakan, sudah 18 tahun terakhir John B menetap di Indonesia. Tak hanya itu, ia juga menikahi seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, dan telah memiliki empat anak. Kendati demikian, secara status kenegaraan, ia masih berstatus sebagai warga negara Nigeria.

"Dia bahasa Indonesia-nya juga fasih sekali," katanya.

Arief menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Imigrasi yang tidak tegas terhadap warga negara asing yang terlibat aksi kejahatan di Indonesia. Seharusnya, pihak Imigrasi dapat mendeportasi para pelaku kejahatan dan memasukkannya dalam daftar hitam mereka agar tidak kembali ke Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menangkap John B dan seorang rekannya, Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan. Keduanya diduga melakukan kejahatan dengan cara meretas e-mail korespondensi perdagangan yang dilakukan PT Primadya Indotama asal Indonesia dengan perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD.

PT Primadaya Indotama merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor furnitur dan suku cadang kendaraan. Akibat perbuatan tersangka, PT Primadaya Indotama mengalami kerugian sebesar 312.000 dollar Singapura. Pasalnya, furnitur yang dipesan United Impact PTE LTD telah dikirimkan ke Singapura. Sementara itu, uang pembayaran barang tersebut rupanya dikirimkan United Impact ke rekening Maria, setelah sebelumnya percakapan kedua perusahaan diretas.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com