Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Hanura Bantah Perintahkan Suap ke Jaksa Praya

Kompas.com - 09/01/2014, 19:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto membantah telah memerintahkan pengusaha Lusita Ani Razak untuk menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Bantahan itu disampaikan Bambang seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok.

“Tidak, tidak,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Bambang mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar posisinya di PT Pantai Aan. “Ditanya kaitan saja, saya pemegang saham atau tidak,’ ujar Bambang.

Selebihnya, mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura enggan berbicara. Dia langsung masuk ke mobil yang tengah menunggu di gerbang ke luar Gedung KPK.

Seperti diketahui, Bambang dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan agar Bambang tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap ini. Selain jaksa Subri, kasus ini melibatkan seorang wanita bernama Lusita Ani Razak.

Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada 15 Desember 2013. Diduga, Lusita adalah anak buah Bambang. Sebelum kasus dugaan suap ini mencuat, Bambang yang juga direktur PT Pantai Aan itu melaporkan soerang pemuda bernama Sugiharta alias Along ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan.

Kini, perkara pemalsuan tersebut disidangkan di PN Praya dengan Along sebagai terdakwa. Diduga, ada pemberian suap di balik proses persidangan Along di PN Praya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com