JAKARTA, KOMPAS —
 Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, MK sedang melakukan finalisasi draf putusan atas uji materi soal pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan anggota legislatif. Putusan atas uji materi yang diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak ini akan dibacakan pada akhir Januari atau awal Februari ini.

”Sudah diputus di Rapat Permusyawaratan Hakim. Arahnya ke mana sudah ada putusan. Namun harus dibuat draf putusannya, lalu dibaca bersama-sama oleh hakim dan kemudian disetujui bersama. Finalisasi ini membutuhkan waktu,” ujar Arief, Rabu (8/1), di Jakarta.

Saat ditanya sikap MK jika pemohon mencabut uji materi itu, Arief mengungkapkan adanya dua kemungkinan. Pertama, MK menerima pencabutan tersebut hingga tidak perlu membacakan putusan yang sedang difinalisasi. Kedua, MK menolak pencabutan permohonan karena persidangan sudah selesai, sedangkan draf final putusan sudah dibuat dan disetujui.

Terkait lamanya waktu yang dibutuhkan MK untuk memutus perkara itu, Arief menjelaskan bahwa dalam memeriksa pengujian UU, MK tidak dibatasi waktu. MK juga harus memeriksa dengan hati-hati mengingat strategisnya perkara ini.

Arief juga menegaskan putusan MK dalam perkara ini tidak harus dikaitkan dengan pemilu legislatif dan presiden/wakil presiden yang akan digelar tahun ini. MK tidak terikat untuk memutus perkara itu sebelum atau sesudah pemilu.

Sementara itu, Effendi mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak akan mencabut uji materi pelaksanaan pemilu serentak apabila uji materi itu dihubungkan dengan uji materi yang juga disampaikan calon presiden atau partai politik tertentu. Sebab, kondisi itu membuat koalisi tidak nyaman.

Berdasarkan catatan Kompas, uji materi tentang pemilu serentak juga diajukan oleh capres dari Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Persidangan dijadwalkan dimulai 21 Januari 2014.

Sementara Effendi mengatakan, pihaknya telah mengajukan uji materi sejak 10 Januari 2013 kepada MK. Semua sidang telah selesai pada 14 Maret 2013.

Kuasa hukum pemohon uji materi, AH Wakil Kamal, mengatakan, ”Sejak awal kami memohon MK memberikan prioritas agar pengujian undang-undang ini diputuskan dengan cepat, apa pun hasilnya untuk membantu kepastian hukum pelaksanaan pemilu.” (ANA/OSA)