Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Pastikan Target Pemulangan Eddy Tansil

Kompas.com - 27/12/2013, 23:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung belum menentukan target pemulangan buronan kakap asal Indonesia, Eddy Tansil dari China.

Pasalnya, ada buronan lain yang dalam waktu dekat harus segera diurus proses ekstradisinya oleh Kejagung. Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (27/12/2013).

Menurutnya, saat ini Kejagung tengah memproses pelaksanaan ekstradisi terpidana kasus korupsi penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, dari Australia.

Proses ekstradisi tersebut harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014 mendatang.

"Kan ada yang lebih deket nanti. Iya kan?" kata Andhi.

Seperti diketahui, High Court Australia akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia terhadap terpidana kasus korupsi, Adrian Kiki.

Adrian telah divonis bersalah secara in absentia oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lantaran akibat perbuatannya negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,515 triliun.

Ekstradisi diajukan 8 tahun lalu dengan surat Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department yang mengonfirmasi informasi dari Duta Besar Australia itu.

Upaya ekstradisi

Kendati tak dapat memulangkan dalam waktu dekat, bukan berarti Kejagung tak melakukan langkah untuk memulangkan buronan korupsi kelas kakap itu. 

Menurut Andhi, pihaknya telah berusaha untuk memulangkan Eddy Tansil dengan melayangkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM pada September 2011 lalu.

Namun, diakui Andhi, pihaknya belum mengetahui jawaban Pemerintah China atas surat yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, seluruh proses ekstradisi Eddy Tansil ditangani Central Authority.

"Justru itu, yang tahu itu adalah Central Authority. Nanti kita akan koordinasikan terus. Pokoknya yang penting kita tindak lanjuti itu," ujarnya.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com