Dia mengatakan, kabar tersebut didapatkannya dari Tim Kemendagri yang dikirimnya ke Banten. Dia mengatakan, meski sudah ditahan, Atut tidak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Banten. Penonaktifan hanya akan dilakukan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa.
"Kan non-aktif kalau sudah terdakwa," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
KPK menahan Ratu Atut seusai pemeriksaan selama enam jam, Jumat. Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, selama 20 hari.
Dalam kasus ini, Atut diduga terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus sengketa pilkada Lebak yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar.
KPK menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga punya kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam pilkada Lebak.
KPK juga menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, statusnya sebagai tersangka di kasus ini masih bersifat sementara.