Tjahjo menjelaskan, dalam memimpin Banten, Atut merupakan politisi Golkar, dan wakilnya adalah Rano Karno yang berasal dari PDI Perjuangan. Oleh karena itu, PDI Perjuangan tak dapat menolak jika kemudian Atut meminta bantuan hukum dalam proses hukum yang akan dijalaninya.
Secara pribadi, anggota Komisi I DPR itu merasa prihatin pada masalah yang menyandung Atut. Saat ditanya mengenai langkah PDI Perjuangan ke depan, Tjahjo mengaku belum memikirkannya.
"Kami belum memikirkan soal Rano gantikan Atut. Kita cermati saja, dan Rano harus siap kalau diminta untuk menggantikan (Atut)," pungkasnya.
Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kenapa juncto? karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.