Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris Kernel Oil Bersikeras Tak Suap Rudi Rubiandini

Kompas.com - 16/12/2013, 22:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya bersikeras mengatakan dirinya tidak pernah berniat menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Simon mengaku tak kenal Rudi. Dia mengatakan hanya diminta bos Kernel Oil Singapura, yaitu Widodo Ratanachaitong, untuk menyerahkan uang kepada pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi. Namun, Simon mengaku tak pernah menanyakan kepada Widodo untuk apa uang tersebut.

"Sebagai karyawan, selama bekerja saya tidak pernah bertanya kepada atasan saya terkait dengan masalah uang. Saya sudah sangat bersyukur dapat bekerja dan mendapat gaji sebanyak Rp 18 juta setiap bulan sebelum dipotong pajak," kata Simon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Kepada Ardi, Simon juga mengaku tak pernah menanyakan soal uang itu karena tak terlalu kenal dengannya. Menurut Simon, tidak ada bukti antara April-Agustus 2013 di Gedung Plaza Mandiri, Gedung Equity Tower, dan tempat tinggal Rudi bahwa dirinya menyuap Rudi terkait pelaksanaan lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara. Simon juga mengaku tak tahu tentang rapat Shipping Coordination antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina, dan KKKS.

"Saya juga tidak tahu mengenai tim penunjukan penjual minyak mentah kondensat bagian negara. Apalagi sampai masalah siapa pemenang tender," katanya.

Seperti diketahui, Simon dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Simon terbukti menyuap Rudi melalui Ardi sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Perbuatan Simon itu diilakukan bersama-sama Widodo yang merupakan warga negara Singapura. Simon dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com