"Ada beberapa jenis pelanggaran, ringan, sedang berat, hingga pemberhentian tidak hormat. Kalau sudah melanggar hukum akan diberhentikan tidak hormat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuliadi di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Namun pemberhentian secara tidak hormat itu menurutnya terlalu dini jika dilakukan sekarang. Sanksi itu baru bisa diterapkan jika sudah terdapat vonis hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
"Sekarang kan kita ikuti dulu proses di pengadilannya. Nanti akan kita lihat dari vonis itu," lanjut Untung.
Untuk saat ini, menurutnya, Subri baru diberhentikan sementara dan dicabut jabatannya sebagai Kajari Lombok. Dia juga tidak mendapatkan haknya sebagai PNS seperti gaji bulanan.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri dan seorang perempuan bernama Lusita di sebuah Hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti dalam bentuk dollar AS dan rupiah yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 213 juta.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka suap terkait kepengurusan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Keduanya juga telah ditahan di Rutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.