Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKK Migas, Jaksa Sebut Widodo Ratanachaitong Aktor Intelektual

Kompas.com - 09/12/2013, 16:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal itu dikatakan Jaksa saat membacakan surat tuntutan Manager Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL), Simon Gunawan Tanjaya.

"Peran Widodo sebagai aktor intelektual dan terdakwa pelaku penyerta. Perbuatan turut serta terdakwa terpenuhi," kata Jaksa Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Inisiatif pemberian uang suap diduga berasal dari Widodo. Kasus ini bermula ketika Widodo bertemu Kepala SKK Migas saat itu Rudi di Jakarta.

Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan pelatih golfnya, Deviardi. Mereka sepakat agar perusahaan yang diwakili Widodo memenangkan lelang di SKK Migas. Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar singapura pada Deviardi agar diserahkan ke Rudi.

Deviardi kemudian menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura. Akhirnya Fossus Energy Ltd disejutui sebagai pemenang lelang Kondensat Senipah pada Juli 2013. Penyerahan uang berikutnya sebesar 200.000 dollar AS juga tidak melibatkan Simon. Uang itu diserahkan langsung oleh Widodo kepada Rudi agar tender minyak mentah Minas/SLC dengan Kondensat Senipah disatukan.

Simon mengaku hanya mengetahui pemberian 700.000 dollar AS atas perintah Widodo. Pertama, penyerahan 300.000 dollar AS yang diserahkan melalui Deviardi. Kedua sebesar 400.000 dollar AS. Uang itu diambil Deviardi dari Simon di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan, selama proses penyidikan kasus ini, Widodo belum pernah diperiksa KPK. Widodo juga diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura. Dia sudah dua kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Widodo tak pernah hadir.

Menurut kesaksian Ardi di persidangan sebelumnya, Widodo pernah bercerita memiliki jaringan ke Istana, Ibas, DPR dan Dipo Alam. Simon dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Simon terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Perbuatan Simon itu dilakukan bersama-sama Widodo Ratanachaitong. Perbuatan Simon Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com