"Timwas Century wewenangnya mengawasi, tidak kemudian jadi penyidik. Timwas juga bukan hakim. Jadi, tidak kemudian mengeksekusi," kata Nurhayati di Gedung DPR, Jumat (29/11/2013).
Nurhayati menjelaskan, jika memang Timwas berniat untuk mengubah atau mengganti wewenang dengan tujuan memanggil Boediono, maka hal itu tidak bisa dilakukan dari satu pihak saja. Perubahan itu harus diusulkan dalam sidang paripurna DPR RI. Perubahan tersebut tidak bisa dilakukan dari satu pihak saja.
"Timwas ini bagian kecil dari DPR yang dapat mandat dari paripurna. Jadi, kalau ada apa-apa bawa ke paripurna dan putuskan di paripurna kalau misalnya Timwas akan berubah fungsi," lanjut dia.
Seperti diberitakan, Timwas Century berencana kembali memanggil Wakil Presiden Boediono. Rencana itu menyikapi perkembangan terakhir pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia itu terkait skandal dana talangan atau bail out Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Timwas akan agendakan pemanggilan Boediono terkait keterangannya di KPK dalam waktu dekat. Kalau tidak dalam waktu dekat ini, pada persidangan berikutnya," ujar anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.