Permohonan pra-peradilan diajukan karena sudah 17 tahun penyidikan kasus pembunuhan wartawan di Bantul itu tak kunjung bisa terungkap.
Pembunuhan Udin itu juga diangkat dalam pertemuan pemimpin redaksi media massa dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman di Ruang Rupatama, Mabes Polri, pekan lalu. Sutarman kala itu menjawab, ”Sebagai orang reserse, penanganan kasus pembunuhan Udin sudah salah sejak awal ketika barang bukti dilarung ke laut.” Sutarman pun mengatakan, jika ada yang memiliki bukti-bukti dipersilakan memberikan kepada Polri.
Udin, wartawan yang kritis menulis berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan di Bantul itu, tewas dianiaya di depan rumahnya. Melalui berbagai rekayasa penanganan perkara, Polda DI Yogyakarta menghadapkan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai terdakwa tunggal pembunuhan Udin.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, terbukti bahwa Iwik bukanlah terdakwa pembunuh Udin. Jaksa menuntut bebas Iwik dan majelis hakim pun memutuskan membebaskan Iwik.
Belum terungkapnya kasus pembunuhan Udin adalah utang Polri terhadap bangsa ini dan khususnya terhadap dunia kewartawanan. Tekanan dari organisasi kewartawanan terhadap Polri wajar saja karena membungkam suara kritis wartawan dengan aksi kriminal sama sekali tak bisa dibenarkan dalam alam demokrasi. Suara kritis tak akan bisa dibungkam!
Menjelang kedaluwarsa pada 16 Agustus 2014, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Suhardi Alius dituntut untuk bisa melunasi utang perkara pembunuhan wartawan Bernas, Udin.
Pada 13 Agustus 1996, Udin dianiaya orang tidak dikenal di depan rumahnya di Bantul. Ia meninggal pada 16 Agustus 1996 di RS Bethesda. Polisi Yogyakarta bersikukuh bahwa Udin dibunuh karena perselingkuhan.
Namun, sejumlah wartawan di Yogyakarta yang membentuk tim investigasi meyakini, Udin dibunuh karena berita-beritanya di harian Bernas yang membuat panas kuping penguasa di Bantul.
Publik berharap Jenderal (Pol) Sutarman dan Irjen Suhardi Alius sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal yang baru bisa mendorong Polda DI Yogyakarta mengungkap kasus pembunuhan Udin.
Tekad untuk mengungkap kasus Udin hanya bisa dilakukan kalau Polda DI Yogyakarta mau meninggalkan skenario awal bahwa tersangka pembunuh Udin adalah Dwi Sumadji. Konstruksi yang dibangun polisi itu sudah terbukti berantakan di pengadilan dengan jatuhnya putusan bebas untuk Iwik pada 27 November 1997.
Masalahnya, dalam suratnya kepada Ombusman RI, Direktur Reserse Umum Polda DI Yogyakarta tetap meyakini bahwa pembunuh Udin adalah Dwi Sumadji. Sikap mempertahankan konstruksi perkara hasil rekayasa inilah yang ikut membuat pembunuh Udin tak terungkap dan pelaku sebenarnya tetap bebas berkeliaran!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.