Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencegah Kedaluwarsa Pembunuhan Udin

Kompas.com - 25/11/2013, 19:14 WIB
Budiman Tanuredjo

Penulis


KOMPAS.com- Sejumlah wartawan di Yogyakarta mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap Polda DI Yogyakarta dalam kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), yang terjadi 17 tahun lalu.

Permohonan pra-peradilan diajukan karena sudah 17 tahun penyidikan kasus pembunuhan wartawan di Bantul itu tak kunjung bisa terungkap.

Pembunuhan Udin itu juga diangkat dalam pertemuan pemimpin redaksi media massa dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman di Ruang Rupatama, Mabes Polri, pekan lalu. Sutarman kala itu menjawab, ”Sebagai orang reserse, penanganan kasus pembunuhan Udin sudah salah sejak awal ketika barang bukti dilarung ke laut.” Sutarman pun mengatakan, jika ada yang memiliki bukti-bukti dipersilakan memberikan kepada Polri.

Udin, wartawan yang kritis menulis berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan di Bantul itu, tewas dianiaya di depan rumahnya. Melalui berbagai rekayasa penanganan perkara, Polda DI Yogyakarta menghadapkan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai terdakwa tunggal pembunuhan Udin.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, terbukti bahwa Iwik bukanlah terdakwa pembunuh Udin. Jaksa menuntut bebas Iwik dan majelis hakim pun memutuskan membebaskan Iwik.

Belum terungkapnya kasus pembunuhan Udin adalah utang Polri terhadap bangsa ini dan khususnya terhadap dunia kewartawanan. Tekanan dari organisasi kewartawanan terhadap Polri wajar saja karena membungkam suara kritis wartawan dengan aksi kriminal sama sekali tak bisa dibenarkan dalam alam demokrasi. Suara kritis tak akan bisa dibungkam!

Menjelang kedaluwarsa pada 16 Agustus 2014, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Suhardi Alius dituntut untuk bisa melunasi utang perkara pembunuhan wartawan Bernas, Udin.

Pada 13 Agustus 1996, Udin dianiaya orang tidak dikenal di depan rumahnya di Bantul. Ia meninggal pada 16 Agustus 1996 di RS Bethesda. Polisi Yogyakarta bersikukuh bahwa Udin dibunuh karena perselingkuhan.

Namun, sejumlah wartawan di Yogyakarta yang membentuk tim investigasi meyakini, Udin dibunuh karena berita-beritanya di harian Bernas yang membuat panas kuping penguasa di Bantul.

Publik berharap Jenderal (Pol) Sutarman dan Irjen Suhardi Alius sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal yang baru bisa mendorong Polda DI Yogyakarta mengungkap kasus pembunuhan Udin.

Tekad untuk mengungkap kasus Udin hanya bisa dilakukan kalau Polda DI Yogyakarta mau meninggalkan skenario awal bahwa tersangka pembunuh Udin adalah Dwi Sumadji. Konstruksi yang dibangun polisi itu sudah terbukti berantakan di pengadilan dengan jatuhnya putusan bebas untuk Iwik pada 27 November 1997.

Masalahnya, dalam suratnya kepada Ombusman RI, Direktur Reserse Umum Polda DI Yogyakarta tetap meyakini bahwa pembunuh Udin adalah Dwi Sumadji. Sikap mempertahankan konstruksi perkara hasil rekayasa inilah yang ikut membuat pembunuh Udin tak terungkap dan pelaku sebenarnya tetap bebas berkeliaran!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com