Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Uang Rp 2,5 Miliar ke Olly Dondokambey Terkait Pinjaman

Kompas.com - 19/11/2013, 22:47 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, mengetahui soal pemberian uang Rp 2,5 miliar untuk Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey. Menurut Arifin, uang dari petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) itu untuk mengembalikan pinjaman pada Olly.

"Setahu saya, pengembalian pinjaman uang untuk proyek," kata Arifin ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Saat menjalani pemeriksaan di KPK, Arifin mengaku pernah dikonfrontiasi dengan keterangan Manager Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman. Dia mengatakan, Teuku Bagus pernah meminjam uang dari Olly sebesar Rp 2,5 miliar untuk proyek. Namun tidak dijelaskan, proyek apa yang dimaksud.

"Waktu saya dikonfrontasi Arief, Teuku Bagus pernah pinjam untuk proyek senilai Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Deddy, Olly disebut menerima Rp 2,5 miliar pada tanggal 28 Oktober dari PT Adhi Karya. Menurut kuasa hukum Teuku Bagus, uang itu diserahkan melalui Arief Taufiqurrahman. Uang itu untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek pembangunan Hambalang.

PT Adhi Karya diketahui telah mengeluarkan uang sebesar Rp 14,601 miliar kepada sejumlah pihak. Uang itu sebagian bersumber dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, juga menuding Olly menerima uang Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar dari proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Nazaruddin juga menyebut Olly yang ketika itu menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR berperan dalam mengatur anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. Menurut dia, Olly menerima uang dari Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras), pengusaha Paul Nelwan, serta Mindo Rosalina Manulang (mantan anak buah Nazaruddin).

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK pernah memeriksa Olly sebagai saksi. Seusai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Olly membantah tudingan Nazaruddin yang mengatakan bahwa semua pimpinan Banggar DPR, termasuk dirinya, menerima uang proyek Hambalang.

Pada Rabu (25/9/2013) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita satu set furnitur mewah yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Penyitaan itu dilakukan karena diduga satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com