Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kasus Alkes Tangsel, Jalan KPK Ungkap Korupsi di Banten

Kompas.com - 15/11/2013, 08:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan di Tangerang Selatan, Banten, diharapkan menjadi pembuka dugaan korupsi yang lebih besar di Banten. Karenanya, Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti pada kasus alat kesehatan itu saja.

"Korupsi di Banten cukup luas tidak hanya di bidang kesehatan, tapi juga di bidang pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, Kamis (14/11/2013).

Mengutip audit Badan Pemeriksaan Keuangan, ICW menemukan dugaan markup anggaran pengadaan alat kesehatan senilai Rp 12,3 miliar di Tangerang Selatan. Angka itu didapat dari penghitungan selisih harga perkiraan sementara senilai Rp 86,3 miliar dengan HPS yang sudah digelembungkan senilai Rp 98,7 miliar.

Firdaus mengatakan bahwa ICW mengidentifikasi setidaknya enam perusahaan rekanan yang diduga terkait dengan kroni Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Keenam perusahaan itu, sebut dia, adalah PT Adca Mandiri, CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Marbago Duta Persada, CV Radefa, dan PT Dini Usaha Mandiri. "Semua perusahaan itu terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 8,3 miliar," katanya.

Seperti diwartakan, Selasa (12/11/2013), KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, untuk tahun anggaran 2012. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardhana, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari.

Wardhana adalah adik Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmidiani. Sedangkan Dadang adalah rekanan dari PT Mikindo Adiguna Pratama. Sementara Mamak adalah pejabat pembuat komitmen di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com