Selain rumah, penyidik juga menyita sebuah mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1650 TFN.
Agung mengatakan, diduga rumah dan mobil tersebut dibeli Denok dari hasil suap yang diterimanya dari Berty, Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Papper (SAIPP).
Agung menambahkan, rencananya penyidik akan kembali melakukan penyegelan terhadap asset tanah dan bangunan yang dimiliki Denok. Adapun asset yang dimaksud yakni sebuah villa yang terletak di Blok EE IV Nomor 02 Cipanas, Cianjur Jawa Barat.
Penyegelan tersebut dijadwalkan baru akan dilaksanakan Jumat (15/11/2013) esok.
"Ini terkait dugaan suap dan pencucian uang Rp 1,6 miliar tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka dterkait kasus restitusi pajak PT SAIPP. Ketiga tersangka adalah dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto, serta komisaris PT SAIPP, bernama Berty.
Diduga, Berty telah memberikan suap kepada keduanya sebesar Rp 1,6 miliar untuk menangani restitusi pajak yang seharusnya dibayarkan PT SAIPP sebesar Rp 21 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).