Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyono mengatakan, vila yang disita penyidik berada di Kota Bunga Blok EE 4 No. 02, Cipanas, Cianjur.
"Tim Penyidik Dittipideksus telah menyita aset dari tersangka Denok (berupa) satu unit rumah di Jalan Mustika Jaya IV no. 34, Kelurahan Rawamangun, Pulo Gadung," kata Arief melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (25/10/2013).
Selain menyita dua aset bangunan milik Denok, Bareskrim juga menyita sebuah mobil Toyota Yaris B1650 TFN. Diduga, aset itu diperoleh dari hasil pencucian uang yang dilakukan Denok lantaran membantu PT SAIPP mengurus kasus restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap seorang rekan Denok yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Totok Hendrianto. Selain menangkap keduanya, Bareskrim juga menangkap Berty yang diduga memberikan suap kepada Totok dan Denok.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.