Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Restitusi Pajak, Polri Kantongi Dokumen Transaksi Pajak Totok dan Denok

Kompas.com - 04/11/2013, 20:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengaku, pihaknya telah mengantongi dokumen transaksi pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Gatot Subroto Jakarta. Dokumen tersebut terkait penanganan sejumlah transaksi pajak yang ditangani mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto.

“Kemarin kami menerima penyerahan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Gatot Subroto. Dokumen tersebut diberikan setelah mendapat izin dari Kementerian Keuangan,” kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/11/2013).

Seperti diketahui, Denok dan Totok merupakan mantan pegawai pajak yang ditetapkan Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 1,6 miliar. Suap tersebut diduga diberikan Berty, Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Papper (SAIPP), untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.

Saat ini, Berty telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Denok dan Totok. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Melalui dokumen tersebut, penyidik akan mendalami adanya dugaan pelanggaran lain yang mungkin dilakukan Denok dan Totok selama masih menjabat sebagai pegawai pajak. Pasalnya, selama menjabat sebagai pegawai pajak, keduanya tak hanya mengurusi pajak PT SAIPP saja.

“Penyidik mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lain karena selama bekerja sebagai pegawai pajak, kedua tersangka juga memeriksa wajib pajak lain,” kata Arief.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Berty, Denok, dan Totok di kediamannya masing-masing, Senin (21/10/2013). Akibat perbuatannya, ketiganya diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com