Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK dan KY Sepakat Susun Peraturan Kode Etik dan Majelis Kehormatan Bersama

Kompas.com - 12/11/2013, 19:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Komisi Yudisial (KY) sepakat untuk secara bersama-sama membentuk peraturan mengenai kode etik dan majelis kehormatan. Kesepakatan tersebut dicapai melalui pertemuan tertutup antara MK dengan KY di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Usai pertemuan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas Perppu MK, khususnya pembentukan kode etik dan majelis kehormatan. Menurutnya, pembentukan kode etik dan majelis kehormatan adalah hal paling penting yang harus dibahas oleh kedua pihak.

"Kita sepakat Perppu Nomor 1 Tahun 2013 adalah produk perundangan hukum positif yang harus kita laksanakan dan kita tindaklanjuti," kata Arief.

Selanjutnya, ujar Arief, MK dan KY akan terus melakukan pertemuan intensif untuk membahas peraturan kode etik yang akan diberlakukan kepada hakim konstitusi, serta bagaimana peraturan tersebut diterapkan di dalam majelis kehormatan.

Hal serupa disampaikan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Menurutnya, KY dan MK secara bersama-sama akan membentuk tim yang akan membahas mengenai masalah kode etik hakim dan majelis kehormatan.

"Mudah-mudahan dengan cepat bisa segera terlaksana," ujar Taufiqurrahman.

Rombongan KY tiba di Gedung MK sekitar pukul 17.00 WIB. Pertemuan dimulai sekitar pukul 17.15 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 45 menit. Dari pihak MK, hadir Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat, dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar.

Sementara KY diwakili oleh Komisioner KY Imam anshori, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus. Hadir pula Sekjen KY Danang W serta dua Kepala Biro Seleksi Hakim KY Hery Purnomo dan Onni Rosleini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com