Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Incar Tersangka Lain dalam Kasus Kredit Fiktif BSM

Kompas.com - 01/11/2013, 22:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan sejumlah alat bukti baru dalam kasus penyaluran kredit fiktif bagi 197 nasabah fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor senilai Rp 102 miliar. Alat bukti tersebut dianggap cukup untuk menyeret tersangka lain dalam kasus ini.

"Sampai saat ini masih didalami dan akan dilakukan ekspos untuk diputuskan penetapan status dan tindakan hukum selanjutnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jumat (1/11/2013).

Namun, ketika disinggung alat bukti apakah yang dimaksud, Arief masih enggan mengungkapkannya. Begitu pula ketika disinggung siapakah tersangka baru yang dimaksud. Selain itu, Arief menambahkan, penyidik telah menginventarisasi sejumlah aset yang dimiliki empat tersangka sebelumnya.

Adapun aset tersebut meliputi harta bergerak dan tidak bergerak, yang diduga bersumber dari hasil kredit fiktif. "Dalam waktu dekat, akan dilakukan penyitaan setelah memperoleh penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif BSM cabang Bogor.

Keempat tersangka itu adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang developer yang merangkap debitur, Iyan Permana.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, sepuluh unit kendaraan mewah juga telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini. Adapun kendaraan mewah yang dimaksud adalah Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, Honda Jazz F 39 A warna putih. Selain itu, ada pula Toyota Altis F 1649 DK warna hitam dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.

Dalam kasus ini, keempat tersangka diancam dengan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com