Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Perdata Kemenhuk dan HAM Bisa Dipidana

Kompas.com - 30/10/2013, 21:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan mantan Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) Lilik Sri Haryanto. KPK memiliki waktu 30 hari untuk menelaah laporan tersebut, kemudian menyimpulkan status hadiah (gratifikasi) berupa uang yang diterima Lilik.

"Kalau terbukti gratifikasi, akan disita negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Namun, menurutnya, Lilik selaku pelapor gratifikasi bisa saja dipidana jika KPK menemukan kejanggalan dalam penerimaan hadiah uang yang nilainya sekitar Rp 95 juta itu. "Kalau direktorat gratifikasi menemukan kejanggalan, bisa dinaikkan ke proses penyidikan," ujarnya.

Menurut Johan, laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan kepada KPK pada 9 Oktober 2013. Selain lilik, ada dua pegawai Kemenhuk dan HAM lain yang melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

"Ada tiga laporan, tidak bisa disampaikan nama-namanya. Ada dari direktur di AHU, kemudian ada kasubdit, juga ada kasie," katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM menyita uang Rp 95 juta dari apartemen Lilik. Diduga, uang ini merupakan gratifikasi dari pihak di luar Kemenhuk dan HAM. Hasil pemeriksaan internal kementerian yang dipimpin Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin itu menunjukkan indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com