BANJARMASIN, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi berencana melaporkan terpidana Muhammad Nazaruddin kepada kepolisian dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik jika yang bersangkutan tidak menyampaikan maaf. Bahkan, Sudi bakal melawan Nazaruddin bersama pihak lain yang juga dituduh terlibat korupsi.
Sudi mengaku langsung menghubungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, serta Sekjen dan Dirjen Kemendagri setelah mendengar tuduhan Nazaruddin bahwa dirinya mengintervensi proyek E-KTP. Bahkan, Sudi juga mengaku berbicara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tadi kita sudah bincang-bincang. Barangkali nanti menteri-menteri yang merasa katakanlah ditembaki dan tidak ada fakta, mungkin kita akan bersama-sama menghadapinya," kata Sudi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (22/10/2013).
Sudi mengaku masih menunggu kejelasan dari pernyataan Nazaruddin, apakah menteri berinisial SS yang dimaksud adalah dirinya. Seperti diketahui, belakangan pengacara Nazaruddin yang menyebut bahwa SS itu adalah Sudi.
Jika benar tuduhan itu diarahkan kepadanya, maka Sudi masih memberi kesempatan Nazaruddin untuk meminta maaf. Sudi menyebut akan memaafkan kalau Nazaruddin meminta maaf.
"Kepada Saudara Nazaruddin, saya masih kasih dia kesempatan untuk meminta maaf. Saya akan memaafkan kalau dia meminta maaf. Nazaruddin itu saya kenal setelah jadi buron. Setelah ribut masalahnya, saya baru tahu potongan dia. Saya enggak pernah berhubungan dengan Nazaruddin, apalagi masuk ke wilayah proyek. Boleh dikonfirmasi kepada kementerian yang bersangkutan," kata Sudi.
Seperti diberitakan, Nazaruddin menyebut menteri berinisial SS terlibat penyelewengan proyek Hambalang dan proyek E-KTP. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, menteri SS mengintervensi agar pelaksanaan dua proyek itu dilakukan melalui kontrak multiyears atau tahun jamak.
Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik Mendagri Gamawan. Nazaruddin menyebut Gamawan terlibat korupsi proyek E-KTP. Mendagri membantahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.