Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Sebut Yudi Setiawan "Tipu-tipu" soal Dana Rp 20 Miliar untuk PKS

Kompas.com - 13/10/2013, 13:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah membantah bahwa pengusaha Yudi Setiawan pernah memberikan dana sebesar Rp 20 miliar untuk partainya. Hal ini disampaikannya merespons pernyataan pengacara Yudi. Ia mengatakan,  urusan Yudi hanya kasus penipuan oleh Ahmad Fathanah.

"Itu palingan ditipu Olong (Ahmad Fathanah) saja. Terserah itu perdata di antara mereka. PKS enggak terlibat," ujar Fahri, saat dihubungi, Minggu (13/10/2013).

Ia menyebutkan, selama ini aliran dana dari pihak-pihak tertentu yang disebutkan untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan selalu melalui Ahmad Fathanah. Akan tetapi, tidak ada bukti kuat untuk membuktikan aliran dana itu diterima Luthfi Hasan.

"LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Olong selama ini putus. Jadi ini bukan kasus suap atau TPPU, ini soal dagang dan tipu-tipu saja. Enggak ada kaitannya dengan PKS," ucap Fahri.

Ia pun meminta agar Yudi tak lagi membawa nama PKS dalam kasus yang membelitnya. Fahri bahkan menyarankan agar Yudi melapor ke polisi atas tuduhan penipuan yang dilakukan Fathanah.

"Siapa tahu uang balik," katanya.

Saat ditanyakan soal bukti-bukti yang dimiliki Yudi terkait penerimaan uang oleh Luthfi Hasan dan Anis Matta untuk perjalanan pengurus PKS di Istanbul, Fahri juga membantahnya.

"Kalau PKS pasti enggak lah, wong enggak ada keputusan partai kok. Itu mustahil," kata anggota Komisi III DPR ini.

Uang Rp20 miliar untuk PKS

dok.Yudi Setiawan Foto pertemuan antara Pengusaha Yudhi Setiawan dengan Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah di kantor Yudi. Foto tersebut dibeberkan oleh pengacara Yudi. Fidel Angwarmasse di kantornya, Sabtu (12/10/2013)

Sebelumnya, pengacara Yudi Setiawan, Fidel Angwarmasse, membeberkan bukti-bukti transaksi antara dirinya dengan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Anis Matta. Bukti transaksi tersebut diklaim lebih dari Rp 20 miliar.

"Jadi dengan bukti ini, yang disampaikan Yudi (di pengadilan tipikor) bahwa ada uang diberikan pada PKS melalui Fathanah, Lutfi, dan Anis Matta itu benar," kata Fidel, di kantornya, Sabtu (12/10/2013).

Bukti yang dibeberkan ke hadapan media tersebut berupa transfer rekening, cek, nota pembelian mobil, hingga tulisan tangan yang ditandatangani Ahmad Fathanah. Selain itu, terdapat juga dokumentasi berupa foto dan rekaman suara.

Dengan membeberkan bukti tersebut kepada media, Fidel mengaku kliennya ingin menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang hanya mengarang cerita. Bukti-bukti itu menurutnya sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Fathanah, Yudi mengaku memberikan sejumlah uang atas permintaan Luthfi maupun Fathanah. Dalam dakwaan, Yudi bersama Fathanah dan Luthfi pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian, di antaranya proyek benih jagung dan kopi.

Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu. Namun, dalam berbagai kesempatan, Luthfi menolak tudingan Yudi tersebut. Luthfi dan Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com