Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhuk dan HAM Akan Proses Hukum Pejabat Terima Suap

Kompas.com - 10/10/2013, 10:17 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana mengatakan, akan menindak tegas Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Lilik Sri Haryanto jika terbukti menerima suap terkait proses pengangkatan notaris di suatu wilayah. Tak hanya hukuman disiplin dan etika, tapi juga ke ranah hukum pidana.

"Tentu saja praktik haram suap menyuap demikian harus dihentikan. Pegawai yang menerima suap, atau pun notaris yang memberi suap akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin dan etika. Kami juga tidak akan ragu mendorong proses pidananya," kata Denny melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2013).

Atas kasus ini, Kemenhuk dan HAM meminta semua pihak untuk melaporkan jika menemukan praktik korupsi. Termasuk para notaris yang pernah membayar untuk pengangkatan di wilayah.

"Jika bekerja sama untuk membongkar praktik haram ini, kami pertimbangkan untuk tidak mencabut izin yang sudah diberikan," kata Denny.

Seperti diketahui, Lilik diduga menerima uang Rp 95 juta dari seorang notaris. Uang itu diberikan pada Lilik melalui Staf Direktorat Perdata. Kasus ini tercium oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM yang kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.

Tim pemeriksa kemudian menyita uang tersebut yang berada di apartemen Lilik, Sabtu (5/10/2013) dini hari. Atas kasus ini, Lilik mengundurkan diri dari jabatannya.

Menhuk dan HAM Amir Syamsudin sedang mempertimbangkan permohonan pengunduran diri itu.

Sebelumnya, Denny juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ada puluhan notaris yang membayar untuk proses pengangkatan suatu wilayah. Uang yang diberikan bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk penempatan notaris di Jakarta Selatan. Tim Inspektorat Jenderal terus mendalami keterangan Lilik dan notaris tersebut.

Menurut Denny, Lilik membantah terima suap. Kemenhuk dan HAM juga telah meminta Lilik melaporkan uang Rp 95 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com