"Tentu saja praktik haram suap menyuap demikian harus dihentikan. Pegawai yang menerima suap, atau pun notaris yang memberi suap akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin dan etika. Kami juga tidak akan ragu mendorong proses pidananya," kata Denny melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2013).
Atas kasus ini, Kemenhuk dan HAM meminta semua pihak untuk melaporkan jika menemukan praktik korupsi. Termasuk para notaris yang pernah membayar untuk pengangkatan di wilayah.
"Jika bekerja sama untuk membongkar praktik haram ini, kami pertimbangkan untuk tidak mencabut izin yang sudah diberikan," kata Denny.
Seperti diketahui, Lilik diduga menerima uang Rp 95 juta dari seorang notaris. Uang itu diberikan pada Lilik melalui Staf Direktorat Perdata. Kasus ini tercium oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM yang kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.
Tim pemeriksa kemudian menyita uang tersebut yang berada di apartemen Lilik, Sabtu (5/10/2013) dini hari. Atas kasus ini, Lilik mengundurkan diri dari jabatannya.
Menhuk dan HAM Amir Syamsudin sedang mempertimbangkan permohonan pengunduran diri itu.
Sebelumnya, Denny juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ada puluhan notaris yang membayar untuk proses pengangkatan suatu wilayah. Uang yang diberikan bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk penempatan notaris di Jakarta Selatan. Tim Inspektorat Jenderal terus mendalami keterangan Lilik dan notaris tersebut.
Menurut Denny, Lilik membantah terima suap. Kemenhuk dan HAM juga telah meminta Lilik melaporkan uang Rp 95 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.