Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Usulkan Akil Mochtar Segera Dipecat

Kompas.com - 03/10/2013, 13:18 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK Akil Mochtar harus segera dipecat dari jabatannya. Operasi tangkap tangan KPK terhadap Akil, Rabu (2/10/2013) malam, dinilai menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum formal dan kode etik oleh yang bersangkutan.

"Ini orang (Akil) harus segera diberhentikan. Bentuk segera Majelis Kehormatan. Kalau sudah tertangkap tangan kan berarti dia terbukti menerima," ujar Jimly, yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).

Menurut Jimly, pelanggaran etik yang jelas dilakukan Akil adalah menerima pihak beperkara di rumah jabatannya. Apalagi, Akil tertangkap saat diduga tengah menerima suap terkait perkara ditanganinya.

Kompas/Agus Mulyadi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Jimly mengatakan, proses penegakan etik dan pemberhentian Akil tidak perlu waktu lama. Internal MK, misalnya delapan hakim konstitusi yang lain dapat menetapkan lima orang anggota Majelis Kehormatan. Selanjutnya, majelis harus segera bersidang dengan cepat dan proses yang terbuka. Sidang harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan sidang dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan.

"Ya, temannya (Akil) juga sih (yang mengadili). Makanya supaya transparan, sidang etiknya harus dibuat terbuka. Cepat. Ini ada institusi yang harus diselamatkan," katanya.

Seharusnya mundur

Jimly juga mengatakan, secara moral, Akil seharusnya mundur dari jabatannya sebagai ketua dan hakim konstitusi. Hal ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan citra MK sebagai lembaga yang bersih dan masih layak dipercaya.

"Jadi orang tidak malu kalau mau ke MK. Malu karena lembaga itu ada koruptor," katanya. 

Ia juga berharap, peristiwa ini tak melunturkan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab, apa yang dilakukan Akil tak bisa dianggap mewakili MK secara institusi.

"Tolong dipisahkan antara individu dan institusi. Kejahatan pidana itu menyangkut perseorangan. Jadi jangan dikaitkan. Itu bukan kejahatan kelembagaan," kata Jimly.

Majelis Kehormatan

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya akan segera membentuk Majelis Kehormatan, menyusul penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10/2013). Majelis Kehormatan akan melakukan proses penyelidikan internal atas skandal ini. 

"Kami mengambil langkah segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus ini," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) dini hari.

KPK menangkap tangan Akil, bersama anggota DPR asal Fraksi Golkar Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas yang juga calon petahana, Hambit Bintih, serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang kali pertama. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.

KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam. Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang lainnya yang ikut tertangkap tangan.

Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com