Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampik Saran Perlindungan LPSK, Robert Berkilah Dia Sudah di Penjara

Kompas.com - 03/10/2013, 09:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular mulai berkicau soal kejanggalan yang terjadi pada pengucuran Rp 6,7 triliun dana talangan Bank Century. Karena pengakuannya dinilai sensitif, maka DPR pun berpendapat dia perlu mendapat perlindungan sebagai saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ini menarik karena Robert adalah pengendali dan pemegang saham. Dia juga yang sehari-hari mengetahui kondisi riil keuangan Century. Kami ingin LPSK proaktif karena pernyataan-pernyataan Robert cukup sensitif,” ujar Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Rabu (3/10/2013).

Di depan Timwas Century, Robert mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pengucuran dana talangan tersebut. Dia bahkan menilai dana talangan itu tak lebih dari rekayasa, dengan menjadikan Bank Century sebagai pengalihan.

Robert menyatakan kucuran dana talangan sama sekali bukan untuk menyelamatkan Bank Century. Namun dia tak menyebutkan motif lain di balik kucuran dana itu. Robert hanya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sebagian dana talangan senilai Rp 2,2 triliun yang hingga kini menurut dia masih tersimpan sebagai sertifikat Bank Indonesia dan surat utang negara.

Menanggapi lontaran Hendrawan, Robert mengatakan belum ada ancaman yang ditujukan padanya. Ia pun mengaku belum berencana meminta perlindungan LPSK. "Saya belum memikirkan ke sana, toh saya sudah di dalam penjara,” kata Robert.

Vonis dan delik yang menjerat Robert

Seperti diberitakan, Robert kini tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan, setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Robert dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perbankan.

Sebelum putusan kasasi, di pengadilan tingkat pertama maupun banding, tiga dakwaan terkait kejahatan perbankan untuk Robert dinyatakan terbukti. Di pengadilan negeri, Robert dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara di pengadilan banding, vonis Robert diperberat menjadi lima tahun dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan kurungan. Robert Tantular dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1978 yang kemudian diperbaiki dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kejahatan pertama, Robert Tantular memindahbukukan deposito valas pemilik PT Sampoerna Lancar Bestari dari Cabang Kertajaya di Surabaya ke Cabang Senayan di Jakarta tanpa prosedur yang benar. Total dananya 18 juta dollar AS. Perbuatan tersebut dilakukan bersama istrinya, Dewi Tantular, dan para pegawai Bank Century bernama Michael Tjun, Cecep, dan Tan I Pun.

Kejahatan kedua, Robert Tantular memberikan kredit tanpa prosedur ke PT Aksen Investindo dan PT Widodo Wadah Rejeki. Kejahatan ketiga, Tantular seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan operasional namun Robert justru ikut menandatangani L/C dan memerintahkan pegawai untuk menyanggupi perintahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com