Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siarkan Konvensi Demokrat, TVRI Mengaku Ingin Beri Pendidikan Politik

Kompas.com - 23/09/2013, 20:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI) Usi Karundeng menyatakan, TVRI tidak menerima bayaran dari Partai Demokrat (PD) terkait pelaksanaan siaran tunda Konvensi Calon Presiden (Capres) PD. Dia menyatakan, pihaknya hanya memberi pendidikan politik bagi publik. 
"TVRI tidak menerima bayaran berapa pun untuk menyiarkan acara (konvensi) itu," ujar Usi dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).

Dia menyatakan, tidak ada kesepakatan ekonomis antara PD dengan lembaga penyiaran publik itu agar program pengenalan dan penyampaian visi dan misi 11 peserta konvensi capres PD disiarkan secara penuh di TVRI. Ia mengutarakan, stasiun televisi tersebut juga akan memberikan jatah yang sama kepada 11 partai politik peserta pemilu yang lain jika mengadakan acara internal, terutama konvensi capres.

"Kalau perlu 2 jam 20 menit, karena memang segitu durasi untuk (Konvensi PD) yang lalu," kata Usi.

Adapun, Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin mengakui, sebelum penyiaran acara tersebut, terjadi perdebatan di internal TVRI. "Diskusi itu memang terjadi, direksi itu kan tidak satu orang. Kami kolegial, ketika proses, dinamika itu memang terjadi," ujar Irwan dalam kesempatan yang sama.

Soal tuduhan yang menyatakan, ada paksaan untuk menyiarkan acara tersebut, Irwan enggan berkomentar. "Saya tidak ingin membenarkan dan membantah berita-berita yang ada sekarang," ujarnya.

Momentum perubahan

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan, teguran terhadap TVRI harus jadi momentum perubahan bagi TVRI. Menurutnya, TVRI adalah stasiun televisi yang diharapkan dapat menyiarkan pemilu secara netral, independen dan imparsial.

"Bahwa TVRI, sebagai televisi pemilu nomor satu, ada keresahan publik terhadap kecenderungan media swasta memihak," katanya.  Selain bagi TVRI, Idy menegaskan, momentum perubahan itu juga tepat bagi media penyiaran lain, termasuk yang diselenggarakan sektor privat. 

KPI memutuskan, TVRI melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara konvensi tersebut. Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin mengatakan, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

"Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral," kata Rahmat.

Ia menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa teguran kepada TVRI. Selain itu, KPI juga meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com