Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinspirasi Yusril, Satpam Ini Seorang Diri Hadapi Negara di MK

Kompas.com - 22/09/2013, 09:03 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Marthen Boiliu (39) akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Satpam tersebut seorang diri menggugat negara berkat inspirasi yang diperolehnya dari pengalaman Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara yang selama ini berhasil memenangkan banyak perkara di MK.

"Saya sering baca perkara yang ditangani Prof Yusril dan putusan-putusan perkaranya," ujar Marthen di kediamannya, Jalan Wibawa Mukti RT 01 RW 18, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (21/9/2013).

Pria kelahiran Kupang, 11 November 1974, ini pun kagum kepada Yusril. Menurutnya, sosok Yusril merupakan pengacara sekaligus ahli hukum tata negara yang cerdas. Bagi Marten, tulisan-tulisan Yusril dalam bentuk buku atau jurnal menjadi masukan yang berharga.

"Saya baca semua tulisan Pak Yusril dan buku-buku lainnya saat ada kesempatan atau waktu lowong," kata Marthen.

Selain tulisan Yusril, suami dari Ester Fransiska (38) tahun ini mengaku mendapat angin segar dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan A Masyhur Effendi. Keduanya membantunya secara sukarela dengan memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

"Pendapat hukum Pak Margarito tajam, lalu Prof Masyhur juga. Saya sangat berterima kasih kepada beliau-beliau ini yang secara sukarela mau membantu saya," ucap Marthen.

MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2 Juli 2009. Marthen bekerja sejak 15 Mei 2002.

Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.

Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.

Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan pasal tersebut secara keseluruhan. Perundingan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal upah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com