Keduanya telah hadir di Pengadilan Tipikor memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Hudzaifah pernah disebut menjadi komisaris utama di perusahaan PT Prima Karsa Sejahtera (PKS) yang bergerak di bidang pemasaran pupuk.
PT PKS itu disebut didirikan oleh Fathanah. Sementara, dalam surat dakwaan, Ilham disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Fathanah. Pemberian uang itu untuk pemenangan Ilham dalam pilgub Sulsel.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.